Pemerintah menerapkan aturan main baru kebijakan wajib simpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Lewat aturan baru ini, pemerintah menaikkan batas wajib simpan DHE pelaku usaha SDA, dari semula 30 persen, menjadi 100 persen.
Kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Maret 2025 ini diyakini bakal menambah pasokan uang asing di sistem keuangan Indonesia secara signifikan. Presiden Prabowo Subianto memproyeksi, lewat kebijakan DHE SDA yang baru, devisa sebesar 80 miliar dollar AS bakal masuk ke sistem keuangan RI.
Kebijakan baru ini pun pada akhirnya diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Apa hubungannya devisa masuk ke Indonesia ke stabilitas nilai tukar rupiah? Apakah kebijakan ini bakal berdampak positif bagi masyarakat luas?
コメント